Hukum  

Penyidikan Baru Perkara Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara

Saat Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Foto Istimewa

“Kalau pun disebut pengembangan. Kita mau lihat, siapa yang dimaksud KPK telah menerima gratifikasi. Tapi ingat, harusnya juga ditetapkan juga siapa yang menjadi pemberinya,” ujar Romli saat dihubungi KIRKA.CO, Jumat 14 Mei 2021.

Hal yang aneh menurut Romli kemudian, bila KPK hanya menetapkan tersangka kepada 1 orang, yaitu si penerima saja.

“Kan aneh jadinya kalau si pemberi tidak diseret ke pengadilan. Aneh juga kalau patokan pemberi itu datang dari 2 terdakwa kontraktor yang sebelumnya, Wan Hendri dan Hendra Wijaya Saleh. Padahal masih banyak pemberi yang lebih besar,” ungkap Romli.

Romli juga mengingatkan KPK agar kembali melihat fakta sidang terkait aliran uang ke oknum auditor BPK Perwakilan Lampung Frengki Harditama.

Untuk diketahui, majelis hakim dalam surat putusannya telah membuat pertimbangan agar aliran uang senilai Rp 1,5 miliar ke Frengki Harditama untuk ditindaklanjuti.

Dalam penyampaian Efiyanto, ia hanya berpatokan kepada kemauan KPK selaku lembaga yang dimampukan untuk menindaklanjuti pertimbangan hakim tersebut.

KPK diharapkan tidak lagi mempertontonkan penyidikan baru yang berlangsung untuk perkara korupsi Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Dalam kasus itu, sambung Romli, publik Lampung dan dirinya pribadi cukup malu melihat konstruksi perkara tersebut.

“Nilai dari penyidikan yang terjadi di Lampung Selatan untuk kasus kedua itu, nyaris tidak ada. Yang disidangkan sekarang itu sebenarnya sudah diurai di sidang kasus awal. Kalau mau penyidikan baru dan tidak memalukan masyarakat Lampung, harusnya KPK juga ikut seret pemberi lainnya. Hal sama juga harusnya dilakukan untuk penyidikan gratifikasi Lampung Utara,” harapnya.

Diketahui, sejak diumumkan, KPK telah memeriksa 14 orang saksi-saksi. Pemeriksaan itu kemudian berhenti sampai satu minggu dan disebut-sebut akan berlanjut usai lebaran.