Hukum  

Pengaduan Terhadap PT Domus Jaya Dalam Tahap Penyelidikan

Pengaduan Terhadap PT Domus Jaya Dalam Tahap Penyelidikan
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bareskrim tegaskan pengaduan terhadap PT Domus Jaya dalam tahap penyelidikan. Penegasan ini merupakan respons dari Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga : Kabareskrim Buka Suara Soal Penyelidikan Pesisir Lampung

”Sedang lidik (penyelidikan),” jelas Komjen Pol Agus Andrianto kepada KIRKA.CO pada 8 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, proses penyelidikan yang disampaikan tadi berkorelasi dengan keterangan tertulis yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) pada 7 Juli 2022.

IPW menyatakan kalau lembaga pengamat institusi Polri ini menerima tembusan surat dari pelapor yang melaporkan PT Domus Jaya.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, surat tembusan yang diterima tersebut memuat keterangan kalau pelapor pada 5 Juli 2022 telah menyampaikan aduannya ke Bareskrim.

Aduan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait Crude Palm Oil (CPO) ke Malaysia oleh PT Domus Jaya yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kalau isi dalam laporan ke Bareskrim tersebut merincikan bahwa PT Domus Jaya diduga memalsukan dokumen.

PT Domus Jaya, terang Sugeng, diduga bermaksud memalsukan jenis muatan barang ekspor ke Malaysia: sebenarnya memuat CPO namun seolah-olah mengekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Sugeng menambahkan bahwa dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh PT Domus Jaya tersebut dibuktikan oleh pelapor. Pembuktian tersebut turut dituangkan dalam surat tembusan yang diterima IPW.

”Dalam tembusan yang diberikan kepada IPW, pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya. Mereka telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

”Pemalsuan PEB ini dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO,” terang Sugeng berdasarkan surat tembusan yang diterima IPW tadi.

”Terbongkarnya, pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tersebut, setelah pelapor membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke pelapor dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021,” timpal Sugeng.