”Dalam surat Ditjen Bea dan Cukai tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT Domus bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum,” tuturnya lagi.
IPW, kata Sugeng, melihat bahwa setidaknya dasar-dasar pelaporan terhadap PT Domus Jaya ke Bareskrim Polri telah lengkap. Karenanya, Bareskrim Polri diharapkan untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
”Bareskrim Polri kita desak untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung. Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 lalu, dicatatkan dalam dokumen PEB berupa POME atau limbah, padahal muatannya CPO,” tegas Sugeng.
Baca Juga : Kabareskrim Polri Singgung Soal Kabar Hoax
”Dari penelusuran bukti-bukti, IPW melihat kalau peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna. Oleh karena itu, Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi harus mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya,” kata Sugeng lagi.






