Hukum  

Pengacara Juliari Batubara Sebut JPU KPK Berasumsi

Kirka.co
Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun oleh JPU KPK. Foto Istimewa

KIRKA – Kuasa hukum mantan Mensos Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyebut, tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi dari pada fakta di persidangan. Salah satunya terkait uang suap yang disebut mencapai Rp 34 miliar.

Hal ini dikemukakan ia berdasarkan laporan Kompas.com, Rabu, 28 Juli 2021 kemarin.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos Covid-19.

Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar lebih, serta dicabut hak politiknya  selama 4 tahun.