KIRKA – Aktivis antikorupsi di Lampung menginginkan agar penentuan lokasi persidangan atau tempat dimana berkas perkara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin diuji di hadapan hakim, harus lah dilakukan dengan cermat oleh KPK. Dan semestinya ditentukan dengan meminimalisir serta menghindari Conflict of Interest atau COI.
Baca Juga : Instagram Azis Syamsudin Diserbu Netizen
”Kita ingin supaya penentuan tempat persidangan perkara Azis Syamsudin dilihat dan dipertimbangkan juga dari sisi lain, dan tujuannya itu harus dan demi meminimalisir COI. Publik berhak untuk memberi saran-saran seperti ini. Supaya ke depan itu tidak ada polemik dan tak membuat publik seolah-olah kaget,” ungkap Suadi Romli saat diwawancarai KIRKA.CO pada 29 September 2021.
Romli menjelaskan bahwa ada hal yang mendasari dan menjadi penyebab mengapa penentuan lokasi persidangan harus dilirik dari sisi tersebut.
Baca Juga : Eddy Rifai: Azis Syamsudin Terbuka Sidang di Lampung
”Yang jelas kan lebih baik kita urai di awal. Supaya ke depan tidak ada gejolak yang misalnya pernah terjadi dalam proses persidangan perkara oknum jaksa Pinangki,” tuturnya.
Berdasarkan riwayat pendidikan Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR itu menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung dan juga gelar sebagai Doktor Ilmu Hukum Bidang Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung pula.
Melihat riwayat ini, Romli khawatir gejolak dan polemik yang pernah terjadi terkait proses hukum Pinangki akan berpotensi terulang kembali.
Kekhawatirannya ini, ujar dia, didasarkan pada ulasan serta reportase Tirto.id yang berjudul ”Jejaring di Balik Pesta Diskon Hukuman Jaksa Pinangki”.
Baca Juga : KPK: Azis Syamsudin Bukan Tersangka DAK Lampung Tengah!
Berdasarkan uraian reportase Tirto.id tersebut, KIRKA.CO mendapati penjelasan bahwa putusan banding tersebut menjadi buah bibir. Hasil reportase itu memuat penjabaran tentang adanya kesamaan latar belakang dari sisi riwayat pendidikan antara Pinangki dengan susunan majelis hakim banding yang memutuskan perkara tersebut.
Romli menduga persoalan serupa tak menutup kemungkinan akan terjadi di kemudian hari bila sisi latar belakang dari riwayat pendidikan seperti itu tidak menjadi bahan pertimbangan.






