Pendamping PKH Dilarang Nyambi Jadi Penyelenggara Pemilu

Pendamping PKH Dilarang Nyambi Jadi Penyelenggara Pemilu
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Arsip Dinas Sosial Provinsi Lampung

KIRKA – Pendamping PKH dilarang nyambi jadi penyelenggara pemilu di 2024 karena melanggar Kode Etik SDM PKH (Program Keluarga Harapan).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dihubungi pada Jumat, 13 Januari 2023, sore.

“Dilarang, kalaupun ada pendamping yang minta izin sesuai ketentuan akan kita larang,” kata Aswarodi.

Baca Juga: Panwascam Telukbetung Utara Berstatus Pendamping PKH Di-PAW

Pendamping PKH dilarang nyambi jadi penyelenggara pemilu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perdirjen Linjamsos) Kementerian Sosial RI.

Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

“Terhadap SDM PKH terlibat menjadi pelaksana pemilu maka berlaku ketentuan Perdirjen Linjamsos dalam Pasal 10 Larangan huruf n,” pungkas Aswarodi.

Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 Pasal 10 Larangan huruf n menyebutkan SDM Pendamping PKH dilarang:

“Menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu Pusat, Provinsi, Daerah, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.”

Pendamping PKH yang nyambi jadi penyelenggara pemilu pada 2024 akan dikenakan sanksi Ringan, Sedang, dan Berat.

Koordinator Wilayah II PKH Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menambahkan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 27 Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022.

“Sanksi Ringan berupa Surat Peringatan (SP)1, Sanksi Sedang berupa SP2 dan penundaan honor, sedang Sanksi Berat (SP3) atau diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Riyadi saat dihubungi.

Saat ini, lanjut dia, SDM PKH di Provinsi Lampung yang tersebar di 15 kabupaten/kota mencapai 1.669 orang.

SDM PKH Provinsi Lampung terdiri dari Koordinator Wilayah 2 orang, Koordinator Kabupaten 27 orang, Administrator Pangkalan Data 37 orang, dan Pendamping Sosial PKH 1.603 orang.

Baca Juga: JPPR Lampung Minta KPU Profesional Rekrut PPK

Riyadi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan Kode Etik SDM PKH Pasal 10 Larangan huruf n bahwa SDM PKH tidak boleh terlibat sebagai pelaksana pemilu.

“Kami sudah sosialisasikan Kode Etik SDM PKH bahwa kita tidak boleh terlibat menjadi pelaksana pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, ataupun sebutan lainnya,” jelas dia.

“Dalam setiap rapat sudah kami sampaikan, bahkan dokumennya pun kami share secara berjenjang sampai ke Pendamping PKH,” lanjut Riyadi.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan Kode Etik SDM PKH berlaku ketika Pendamping PKH sudah ditetapkan dalam SK sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau ada nama Pendamping PKH yang menjadi penyelenggara pemilu, clear namanya, nanti akan kami tindak lanjuti,” tutup dia.

Baca Juga: PPK di Lampung Timur Terdaftar sebagai Pengurus Partai Golkar