KIRKA – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Lampung Timur terdaftar sebagai pengurus Partai Golkar peserta Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Lampung Timur dengan pihak Terlapor, KPU Lampung Timur.
Bawaslu Lampung Timur dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa KPU Lampung Timur telah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait perekrutan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Bawaslu Pesisir Barat Diperiksa DKPP
KPU Lampung Timur sebagai Terlapor juga dinilai telah mengabaikan ketentuan Bab II huruf B angka (1) huruf c poin (8) sub poin (3) dan (4) Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Bawaslu Lampung Timur dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.06/XII/2022 tertanggal 9 Januari 2023 memutuskan mengabulkan laporan Pelapor atas nama Faisol untuk sebagian.
Kemudian, KPU Lampung Timur sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme dalam seleksi calon anggota PPK.
Dan memerintahkan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme terhadap anggota PPK yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur Nomor:KEP-23/DPDPG-I/LPG/XI/2020 tertanggal 14 November 2020.
Dua anggota PPK di Kabupaten Lampung Timur yang terdaftar sebagai pengurus Partai Golkar membantah bahwa mereka anggota partai politik.
Dua anggota PPK di Lampung Timur terdaftar sebagai pengurus Partai Golkar berdasarkan SK Nomor KEP-23/DPDPG-I/LPG/XI/2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur Masa Bakti 2020-2025.
Anggota PPK Batanghari Nuban, Muklis, terdaftar dalam kepengurusan Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar.
Kemudian, Anggota PPK Metro Kibang, Widodo, sebagai Ketua Bagian Pemenang Pemilu Partai Golkar.
Dalam persidangan, Muklis menyampaikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui masuk dalam kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, Widodo, dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa nama Widodo dalam struktur kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur bukanlah dirinya.
Baca Juga: Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Timur, Wanahari, mengatakan KPU tidak memberikan sanksi terhadap anggota PPK Batanghari Nuban dan Metro Kibang.
“Perintahnya tidak demikian. Putusan Bawaslu tidak memerintahkan pemberian sanksi kepada siapapun,” kata Wanahari saat dihubungi, Kamis, 12 Januari 2023.
KPU Lampung Timur, lanjut dia, menyatakan bahwa keduanya memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK.
“Calon PPK yang ikut proses seleksi pada tahapan berikutnya artinya sudah memenuhi syarat. Di Sipol juga tidak ada, tapi dia menyampaikan keterangan bahwa dia tidak berpartai politik,” ujar Wanahari.
Dia menyampaikan KPU Lampung Timur juga sudah meminta klarifikasi terhadap DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat yang diterima dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: 4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya






