4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya

4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengungkap 4 jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, membeberkan 4 jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya.

“Ada empat jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administratif, kode etik, pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu,” ujar dia di Bandar Lampung, Minggu, 8 Januari 2023.

Berikut uraian 4 jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya.

Pelanggaran Administratif

Yahnu mengatakan pelanggaran administratif diatur pada Pasal 460 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

“Pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Dia menyampaikan Terlapor dugaan pelanggaran administratif ini yakni partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian calon anggota DPD, pasangan calon, tim kampanye yang terdaftar di KPU, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta badan ad hoc KPU.

“Pelanggaran administrasi diperiksa, dikaji dan diputus oleh Bawaslu secara terbuka jika terbukti melakukan pelanggaran administratif,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Tilik Zulkifli Hasan

Sanksinya, lanjut Yahnu, diatur dalam Pasal 461 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni:

  • perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • teguran tertulis;
  • tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu;
  • sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU paling lama 3 hari kerja sejak tanggal dibacakannya putusan.

Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Yahnu.

Dia mengatakan DKPP menerbitkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang model penyelesaiannya menyesuaikan dengan UU Pemilu.

DKPP hanya memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu yang bersifat permanen.

Keputusan KPU dan Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP dapat diajukan gugatan ke PTUN.

“DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Yahnu menyampaikan hal itu sesuai Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap,” ujar dia.

Teguran tertulis, lanjut Yahnu, berupa peringatan atau peringatan keras.

“Sementara pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua, atau pemberhentian tetap sebagai anggota penyelenggara,” kata dia.

Tindak Pidana Pemilu

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sedikitnya 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu.

Sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.

“Sanksi pidananya melihat pasal yang dikenakan dan dapat saja menyasar setiap orang,” ujar Yahnu.

Pelanggaran Hukum Lain

Yahnu mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu atau pilkada adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

“Bawaslu menerima pengaduan terkait netralitas ASN dan jika terbukti melanggar netralitas ASN, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN,” jelas dia.

Baca Juga: 224 Calon PPS Bandar Lampung Tidak Ikut Tes CAT