JPPR Lampung Minta KPU Profesional Rekrut PPK

JPPR Lampung Minta KPU Profesional Rekrut PPK
JPPR Lampung meminta agar KPU bersikap profesional dan transparan dalam proses perekrutan calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR Lampung minta KPU profesional rekrut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024.

Proses perekrutan calon Anggota PPK di Provinsi Lampung diharapkan berlangsung transparan dan profesional.

“Peran badan ad hoc kecamatan ini sangat vital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Anggi Barozi, dalam keterangannya pada Senin, 5 Desember 2022, malam.

JPPR Lampung minta KPU profesional rekrut PPK.

Lembaga pemantau pemilu ini menilai proses rekrutmen yang profesional dan transparan adalah pintu awal terpilihnya penyelenggara ad hoc PPK yang berintegritas.

“Pelaksanaan proses rekrutmen kita harapkan dapat dilaksanakan dengan profesional, agar PPK yang terpilih benar-benar memiliki integritas,” ujar dia.

Anggi Barozi menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses perekrutan calon Anggota PPK.

Pertama, mengenai kemandirian atau independensi dan hubungan kekeluargaan antarpenyelenggara dari setiap tingkatan.

“Hal tersebut juga dapat mempengaruhi integritas dari calon Anggota PPK,” kata dia.

Kedua, calon Anggota PPK tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.

“Sebab hal ini akan mengganggu profesionalitas dan integritas badan ad hoc tersebut,” ujar Anggi.

JPPR Lampung berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses rekrutmen calon Anggota PPK dapat memerhatikan dua poin tersebut.

Anggi Barozi mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap proses seleksi calon Anggota PPK.

“Apabila terdapat informasi awal adanya dugaan terhadap calon-calon panitia ad hoc PPK, diharapkan agar dapat menyampaikan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota PPK.

“KPU Kota Bandar Lampung membuka layanan pengaduan mulai tanggal 2-10 Desember 2022 pada hari dan jam kerja,” kata dia.

Hamami menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK disampaikan melalui Email helpdesksiakbabalam@gmail.com atau nomor Helpdesk KPU Kota Bandar Lampung 085809243795.

“Masyarakat bisa juga menyampaikan secara langsung ke Tim Helpdesk SIAKBA di kantor KPU Kota Bandar Lampung,” ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan, lanjut Hamami, harus melampirkan identitas diri berupa fotokopi e-KTP dan nomor telepon, serta bukti tentang hal yang diadukan.

Baca Juga: 838 Calon PPK Bandar Lampung Lulus Seleksi Administrasi