5. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif, paling singkat selama lima tahun.
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan atau Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
9. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2021 dan 2022.
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
13. Terhadap Jabatan Kepala Dinas Kesehatan, pelamar minimal sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan, atau Diploma IV di bidang Kesehatan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.






