Handi berharap penyelenggara pemilu bisa memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi pemilih di 2024.
Pendidikan politik pemilih muda.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan tingkat partisipasi dipengaruhi sejumlah variabel.
Di antaranya perbaikan dara pemilih, kandidasi atau pencalonan, dan sosialisasi pendidikan pemilih.
“Dari beberapa hasil survei kelompok muda cenderung tinggi antusiasmenya dalam pemilu,” ujar Antoniyus saat dihubungi.
Anggota KPU Tanggamus 2014-2019 ini optimis kehadiran pemilih muda di TPS akan mendorong peningkatan partisipasi pemilih Pemilu 2024
“Tingkat partisipasinya akan meningkat atau setidak-tidaknya sama dengan (Pemilu 2019) 80,48 persen,” kata dia.
Baca Juga: Pemilu Serentak Bikin Partisipasi Pemilih Meningkat
Untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat di Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Ada dua metode sosialisasi yang termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 metode digital (tidak langsung) dan metode konvensional (langsung),” ujar Antoniyus.
Dia mengakui hampir 50 persen pemilih muda menggandrungi teknologi digital dan aktif berselancar di media sosial.
“Karena itu, media sosial menjadi sarana bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menyampaikan informasi-informasi kepemiluan sehingga kelompok muda ini punya kesadaran penuh terhadap hak politiknya dan menggugah untuk berpartisipasi aktif,” jelas Antoniyus.
Secara teknis, tutur dia, KPU telah menyusun agenda besar yang mewajibkan seluruh anggota KPU dan Badan Ad Hoc untuk memiliki media sosial.
Ribuan akun media sosial penyelenggara pemilu ini akan masif melakukan klarifikasi dan membanjiri media sosial dengan konten-konten positif untuk melawan berita-berita hoaks.
“Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” kata Pemantau Pemilu KIPP 2013 ini.
Selain di media sosial, sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap kelompok muda juga dilakukan secara langsung atau tatap muka.
“Metode konvensional, melakukan pertemuan tatap muka secara langsung, Goes to Campus, Goes to School, seminar, diskusi yang diadakan KPU maupun kelompok masyarakat yang menghadirkan narasumber KPU,” ujar Antoniyus.
Pengawasan hoaks Pemilu 2024 di media sosial.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan Bawaslu RI menjalin kerja sama dengan Meta Platforms Inc penyedia layanan jejaring sosial Facebook, Instagram, dan Threads.
Anggota KPU Tanggamus 2008-2014 ini melihat informasi hoaks selalu mewarnai pemilu dan pemilihan.
“Pengawasan Bawaslu di media sosial dari setiap masa. Karena sebuah keniscayaan bahwa ke depan hal itu akan terjadi,” kata Karno.
Masyarakat diminta untuk bijak menggunakan media sosial dengan menyaring informasi, dan mencari informasi dari sumber yang tepat.
“Kami belum bisa memprediksi peningkatan berita hoaks pemilu. Tapi harapan kami kepada anak-anak muda milenial sekarang ini supaya arif dan bijaksana memberikan informasi terkait kepemiluan,” ujar dia.
Di samping itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga menggandeng organisasi kelompok sipil masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.
Hingga September 2022 lalu, tak kurang dari 22 lembaga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu Lampung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung dan 22 Lembaga Teken MoU Pengawasan Partisipatif
Namun, terkait dengan politik uang di Pemilu 2024 lewat aplikasi dompet digital, Karno mengakui Bawaslu belum memiliki payung hukum.
“Upaya pencegahan Bawaslu harus ada payung hukumnya. Ini soal modus operandi yang dilakukan oleh para kontestan ke depan dengan memanfaatkan dunia digitalisasi. Sampai sekarang ini kami masih menunggu payung hukumnya,” kata Karno.






