KIRKA – Oknum jaksa Lampung yang dipersangkakan polisi berzina dipindahtugaskan ke Bengkulu Selatan.
Oknum jaksa Lampung itu adalah Kasi Pidum Kejari Pesawaran, Mita Nesthesia Hasibuan.
Sebagai informasi, Mita Nesthesia Hasibuan dengan oknum pengacara awalnya dilaporkan ke polisi sedang berada di kamar hotel pada 1 Januari 2023 kemarin.
Oleh petugas kepolisian, laporan dari suami Mita Nesthesia Hasibuan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Petugas kepolisian menyatakan akan menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Oknum Jaksa Lampung
”Mereka (oknum jaksa dan pengacara berinisial RM) masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya kepada wartawan pada 2 Januari 2023 lalu.






