Hukum  

Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Cabul

Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Cabul
Ilustrasi dugaan perbuatan cabul. Foto: Istimewa.

KIRKA – Oknum anggota DPR RI dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul. Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri disebut menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang tertuang dalam Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Berdasarkan surat itu, oknum anggota DPR RI dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul.

Baca Juga : Tak Terbukti Cabuli Stafnya, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas

KIRKA.CO telah mengonfirmasi kabar tentang penyelidikan –atas dugaan perbuatan cabul dimana terlapornya adalah oknum anggota DPR RI berinisial DK– kepada Kabareskrim Polri, Komjem Pol Agus Andrianto pada 15 Juli 2022. Namun demikian, yang bersangkutan belum memberikan respons saat dihubungi lewat aplikasi Whats App.

Kabar tentang pelaporan terhadap seorang pria berinisial DK ini sedang ramai dibahas dan dipublikasikan oleh media.

DK disebut oleh Divisi Humas Polri diakui memang dilaporkan dan laporan tersebut memang benar telah ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.

Mengutip keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, penyidik kepolisian dikatakan telah merespons pelaporan tersebut sebagaimana mestinya.

“Masih dalam lidik (penyelidikan),” ungkap Kombes Pol Nurul Azizah pada 14 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga : Warga Tanggamus Cabuli ABG, Jadi Pesakitan 

DK dalam materi laporan terhadapnya ramai diberitakan diduga melakukan perbuatan cabul di 3 tempat, yakni di Jakarta, Semarang dan Lamongan. DK kemudian disebut-sebut merupakan politisi dari Partai Demokrat.