Hukum  

KIRKA – Oknum anggota DPR RI dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul. Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri disebut menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang tertuang dalam Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022. Berdasarkan surat itu,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.