Hukum  

Napi Hukuman Mati Kembali Dituntut Penjara 19 Tahun

Kirka.co
Gedung PN Tanjung Karang, Tempat Dilaksanakannya Proses Persidangan Perkara Narkotika, Yang Menjerat Seorang Terpidana Mati Menjadi Terdakwa, Atas Nama M. Nasir. Foto Eka Putra

KIRKA – Terpidana hukuman mati bernama M Nasir, harus disidangkan kembali dan menerima tuntutan hukuman penjara dari Jaksa selama 19 tahun, atas keikut sertaannya dalam pendistribusian pil ekstasi dari balik sel huniannya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Nasir, dengan pidana penjara selama 19 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Roosman Yusa, bacakan tuntutannya, Senin 2 Agustus 2021.

Bukannya bertaubat dan memohon ampunan kepada Yang Maha Kuasa dalam masa penantian eksekusi matinya, M. Nasir malah kembali berulah melakukan perbuatan melanggar hukum, meski ia tengah berada di dalam kerangkeng tahanan.

Dalam perkara keduanya ini, M. Nasir kedapatan telah bekerjasama dengan rekan satu kamar penjaranya bernama David Prasetyo, keduanya mengendalikan peredaran pil ekstasi asal Aceh, yang didapati sebanyak hampir 7 ribu butir.

Bermula pada Juni 2020 lalu, ketika keduanya berada di kamar tahanan 4 blok A Lapas Rajabasa Bandar Lampung, dihubungi oleh seseorang bernama Koh Aliong yang berada di Jakarta.

Dalam percakapan via telepon saat itu, M. Nasir diperintahkan Koh Aliong untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam ban mobil, dengan iming-iming upah pekerjaan sebesar Rp100 juta.

Kemudian M. Nasir mendatangi terdakwa David Prasetyo yang sama-sama ditempatkan di Lapas Rajabasa blok A, yang kemudian disepakati menggunakan jasa dari orang suruhan David Prasetyo untuk mengeksekusi barang haram tersebut.

Setelahnya, David pun menghubungi Abdul Rohman yang berada di luar penjara, dan memerintahkannya untuk berangkat menunju SPBU di lokasi jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung, untuk mengambil paket ekstasi yang telah dipersiapkan di dalam ban serep sebuah mobil.

Ketika itu ekstasi yang didistribusikan oleh kelompok Aceh-Lampung tersebut sebenarnya telah tercium terlebih dahulu oleh petugas BNN Provinsi Lampung, dimana sebagian pelaku diantaranya kurir pengantar dari Aceh telah ditangkap dan diintrogasi.

Sehingga saat Abdul Rohman menjalankan perintah untuk mengambilnya ekstasi dari dalam mobil yang terparkir, dirinya seketika itu segera diamankan oleh petugas yang memang sudah lama menunggu kedatangannya.

Persidangan ini pun akan kembali berlanjut dan digelar pada Senin pekan depan, 9 Agustus 2021, dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari majelis hakim.

Penulis: Eka Putra