Hukum  

Nama Nanang Ermanto Kembali Muncul di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan

Nama Nanang Ermanto Kembali Muncul di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Senin 17 Juli 2023 di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Usai menanyakan peristiwa gugatan perdata itu, Rusman kembali menyinggung soal adanya pertemuan Yusar dengan Bupati Lampung Selatan. Beberapa tahun lalu, di rumah Dinasnya.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan

Yang kemudian pertanyaan lanjutan itu diakui kebenarannya oleh Yusar. Ia pun mengaku di muka persidangan bahwa maksud pertemuan itu guna mempertanyakan penyelesaian urusannya dengan Bintang.

“Bapak pernah bertemu dengan pak Bupati di Rumah Dinasnya, bapak menanyakan apa,” tanya Rusman Efendi.

“Saya menanyakan urusan Bintang ini, lalu dia bilang jangan bawa-bawa saya,” urai Yusar.

Sementara diketahui, dalam perkara dugaan tipu gelap ini. Akbar Bintang Putranto disangkakan telah mengakibatkan kerugian terhadap Yusar Riyaman saleh sebesar Rp2,6 miliar.

Uang tersebut diberikannya kepada Terdakwa dalam peristiwa janji-janji pemberian jabatan sebagai Kepala Dinas PU, serta pemenangan paket proyek di Kabupaten Lampung Selatan, pada 2018-2019 lalu.

Korban percaya memberikan sejumlah uang yang diminta oleh Bintang, lantaran dirinya mendapat informasi bahwa Terdakwa merupakan orang dekat dari Bupati Lampung Selatan.

Namun, meskipun dalam keterangan yang diberikannya turut meyeret-nyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan tersebut. Jaksa menerakan dalam surat dakwaannya, pengakuan Terdakwa telah dibantah sepenuhnya oleh Nanang Ermanto.

Dimana Ia menyebut, dirinya tidak pernah menerima uang dari Terdakwa dan tak pernah memberikan perintah apapun terkait janji jabatan dan proyek. Ia pun berucap sama sekali tak dekat bahkan tidak mengenal Bintang, seperti yang diinformasikan selama ini.