KIRKA – Terpidana perkara suap Unila Muhammad Basri, menyatakan tak ingin ajukan banding. Pihaknya hanya bakal menyerahkan kontra memori dalam waktu dekat.
Baca Juga: Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hal itu dijelaskan oleh Chandra Muliawan selalu Kuasa Hukum dari Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, saat ditanyai sikapnya menanggapi banding yang diajukan oleh Jaksa KPK beberapa hari lalu.
Ia membeberkan bahwa pada prinsipnya, kliennya itu sejak mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang telah menerima dan tak ingin menyatakan banding.
Maka sejauh ini tak ada pengajuan Banding yang didaftarkan oleh pihaknya, meski pun Jaksa tak menerima hasil putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2023 kemarin.
“Poinnya itu sebelum masa pikir-pikir habis, prinsipnya klien kami (M Basri) sudah menerimanya. kita mau menyatakan ke PN (sikap terima itu) akan tetapi sudah didahului pernyataan banding dari Jaksa,” jelasnya, Senin 5 Mei 2023.
Awang melanjutkan, sesuai dengan sikap terima dari Muhammad Basri, maka pihaknya hanya akan menyerahkan kontra memori banding ke PN Tipikor Tanjungkarang dalam waktu dekat.
“Karena terdakwa telah menerima, jadi sesuai dengan kemauan klien kami di awal, ya nanti kami hanya akan menyerahkan kontra memori banding saja,” urai Awang.






