KIRKA – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan tidak menerima permohonan Uji Materiil terkait aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Adapun permohonan Uji Materiil Presidential Threshold tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang selanjutnya disebut berstatus Pemohon I.
Keputusan MK tidak menerima permohonan Uji Materiil tersebut tertuang pada Putusan Nomor: 80/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan pada 14 September 2023 kemarin.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat bahwa Partai Buruh adalah Partai Politik yang tidak mengikuti pemilihan pada Pemilu sebelumnya.
Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti Pemilu Anggota DPR sebelumnya, yang telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Oleh karenanya batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Pemohon I.
Sementara terkait kedudukan hukum dua Pemohon lainnya, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.
Baca juga:
Mahkamah menegaskan bahwa penjelasan tentang kedudukan hukum perseorangan warga negara yang melakukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu telah tertuang dalam Putusan Nomor: 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor: 66/PUU-XIX/2012.
Dalam dua putusan tersebut dijelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu; perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan Partai Politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan Permohonan.
“Dalam kaitan ini, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah apakah Pemohon II dan Pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024.
Menurut Mahkamah, Pemohon I, II, dan III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Selanjutnya terkait dengan permintaan para Pemohon agar Partai Politik yang tidak mengikuti Pemilu pada Pemilu sebelumnya tetap dapat mengusulkan Capres dan Cawapres, Mahkamah tetap pada pendiriannya.
Pendirian tersebut yakni berdasarkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang menentukan persyaratan pengusulan pasangan Capres/Cawapres adalah didasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah nasional pada Pemilu Angggota DPR sebelumnya.
Namun demikian, sambung Arief, tidak berarti menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai Partai Politik untuk turut serta mengusung pasangan Capres/Cawapres yang akan datang.
Sebab, para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Capres/Cawapres.
Baca juga:
“Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan Amar Putusan.






