KIRKA – Kendati proses persidangan yang diagendakan oleh majelis hakim tak terlaksana sesuai dengan jadwalnya, KPK telah dinilai telah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Isi Surat Chusnunia Chalim Praktis Runtuhkan Klaim KPK
“Tadi sudah kita terima tentang teknis pemanggilan kepada para saksi. Untuk Wagub, itu dikirimkan surat panggilan ke 3 tempat. Di Lampung Timur, Rumah Dinas, satu lagi saya lupa. Tapi sudah saya lihat.
Untuk Lee Purwati dikirimkan ke 2 tempat, di Jakarta dan Lampung Tengah. Surat panggilan untuk Wagub itu, diterima.
Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan
Penerimaan atas surat panggilan dari KPK, itu tercatat dalam surat keterangan yang disampaikan KPK ke kami.
(Kami nilai pelaksanaan pengiriman surat panggilan itu) Sudah secara sah dan patut. Jadi sudah sampai sebenarnya sama mereka,” ungkap hakim bernama Efiyanto D saat diwawancarai KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 27 Mei 2021.
Agenda persidangan ini sedianya menyoal tentang perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Agendanya adalah pemeriksaan secara konfrontir yang telah ditetapkan majelis hakim berdasarkan permohonan pengacara Mustafa.
Dalam proses itu, majelis hakim yang dipimpin Efiyanto D memerintahkan KPK untuk memanggil 4 orang saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan 1 orang saksi yang sama sekali belum pernah diperiksa.
Baca Juga : KPK Komentari Isi Surat Wagub Lampung Chusnunia Chalim
4 orang itu ialah, Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 yang hari ini menjabat sebagai Wagub Lampung Chusnunia Chalim; Midi Iswanto; Khaidir Bujung dan Slamet Anwar. Sisanya adalah Vice Presiden PT SGC Lee Purwati Couhault.
Namun, Chusnunia Chalim dan Lee Purwati tidak dapat hadir ke dalam ruang persidangan tanpa menerakan keterangan apa pun.






