KIRKA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat tanah tidak bisa terbit tanpa dukungan pemerintah daerah, terutama pemerintah desa.
“Riwayat tanah hanya diketahui desa. Karena itu dokumen dari kepala desa mutlak dibutuhkan,” kata Menteri Nusron dalam Rakor Pemda Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai sertifikasi tanah penting untuk memberi kepastian hukum dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertifikat aset Pemprov Malut, 15 sertifikat elektronik PTSL, serta menerima serah terima aset tanah dan bangunan untuk Kanwil BPN Malut.
Kerja sama juga diteken dengan Pemkab Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula terkait legalisasi aset serta penyelesaian masalah pertanahan.






