Hukum  

Membandingkan Ujung Penyelidikan Kejagung Atas Perkara Korupsi Jagung

Kirka.co
Ilustrasi penanganan perkara dugaan korupsi proyek benih jagung yang awalnya ditangani Kejagung pada 25 Juli 2019 silam. Foto: Istimewa.

Dua orang tersangka kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang. 1 orang tersangka lainnya dinyatakan meninggal dunia karena sakit, yakni Herlin Retnowati.

2) Kejati Nusa Tenggara Barat, memutuskan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka berasal dari unsur Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya.

Dua tersangka tersebut berstatus sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan proyek bantuan pengadaan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari unsur rekanan, yakni Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera, Lalu Ihwanul Hubi.

Baca Juga : Pengacara Ungkap Materi BAP Terdakwa Edi Yanto 

Keempat terdakwa ini kemudian ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Tipikor Mataram.

B) Ketika resmi dilimpahkan penanganan perkaranya, Kejati Nusa Tenggara Barat lebih dulu dibanding Kejati Lampung membawa para tersangka untuk didakwa ke pengadilan.

1) Berkas perkara dugaan korupsi tersebut didaftarkan Kejati Nusa Tenggara Barat ke PN Tipikor Mataram untuk disidangkan pada 19 Agustus 2021.

Berdasarkan keterangan waktu tersebut, persidangan perkara tadi telah berproses selama 88 hari di pengadilan.

2. Sementara, Kejati Lampung mendaftarkan berkas perkara dugaan korupsi tadi ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan pada 28 September 2021.

Berdasarkan keterangan waktu itu, persidangan perkara tadi telah berproses selama 48 hari di pengadilan.

C) Ketika disidangkan, dua perkara ini sama-sama memasuki tahap pengajuan eksepsi.

1. Berdasarkan proses penuntutan, dua perkara di Nusa Tenggara Barat dan Lampung ini sama-sama menempuh proses sidang yang mirip. Para terdakwa mengajukan eksepsi.