Namun demikian, setelah proses eksepsi diajukan, majelis hakim di PN Mataram dan PN Tanjungkarang sama-sama bersepakat bahwa surat dakwaan atas perkara ini dinilai sah dan layak untuk disidangkan memasuki agenda pembuktian.
D) Kejati Lampung tercatat lebih dulu menyimpulkan hasil penyidikan, dibanding Kejati Nusa Tenggara Barat. Hal ini dikemukakan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak pada 15 Mei 2021.
1. Penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka di Kejati Nusa Tenggara Barat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
Baca Juga : Ilham Mendrofa Jadi Bahan Perdebatan Sidang Korupsi Jagung
2. Sementara, penyidikan yang menetapkan tiga orang tersangka di Kejati Lampung itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.
Diketahui, Kejagung melimpahkan kasus itu ke Kejati Lampung dan Kejati Nusa Tenggara Barat sejak 15 Mei 2021.
Penyelidikan yang diawali oleh Kejagung itu terdaftar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO dari sumber informasi terbuka, selama proses penyidikan berjalan, Kejati Nusa Tenggara Barat mengaku bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dinyatakan telah menjadi atensi dari KPK.
KIRKA.CO mencoba mengajukan permintaan tanggapan kepada KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri pada 13 November 2021.
Ali Fikri belum merespons ketika ditanyakan: apakah KPK benar-benar menaruh atensi terhadap penanganan perkara yang dijalankan Kejati Lampung dan Kejati Nusa Tenggara Barat tersebut.






