Mediasi Gugatan Terhadap PKB Lampung Barat Gagal

Mediasi Gugatan Terhadap PKB Lampung Barat Gagal
Ilustrasi mediasi yang tak berhasil. Foto: Istimewa

KIRKA – Mediasi gugatan terhadap PKB Lampung Barat gagal, dan direncanakan akan kembali berlanjut ke persidangan pada Kamis 3 November 2022 mendatang.

Baca Juga: DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa

Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa, gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Edi Apriyanto tersebut dinyatakan tak berhasil, pada Selasa 11 Oktober 2022 kemarin.

Mediasi Gugatan Terhadap PKB Lampung Barat Gagal
Tangkapan layar SIPP PN Liwa, terkait pengumuman hasil mediasi perkara gugatan terhadap PKB Lampung Barat. Foto: Eka Putra

Mediasi para pihak dalam gugatan dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Liw itu, diketahui telah dilaksanakan sejak Kamis 1 September 2022 lalu, dengan dipimpin oleh Nur Rofiatul Muna selaku Hakim Mediator.

Selaku Penggugat pada perkara ini, Edi Apriyanto diketahui mencantumkan lima pihak selaku Tergugat, diantaranya DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat selaku Tergugat I.

Baca Juga: Wacana Koalisi Gerindra dan PKB di Pilpres 2024 Membuat Kader Makin Mesra

Selanjutnya DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung selaku Tergugat II, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB Ridwan Efendi selaku Tergugat IV dan V.

Dengan petitum gugatan yakni:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

3. Menyatakan Surat Nomor : 10946/DPP/01/IV/2022 tertanggal 29 April 2022, Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat dari PKB a.n Edi Apri Yanto yang dikeluarkan oleh Tergugat III, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: PKB Lampung Garap Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

4. Menyatakan Surat Nomor: 119/DPC-18.04/01/VI/2022 Tertanggal 03 Juni 2022, Tentang Permohonan Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat batal demi hukum dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 30 Maret 2022, yang ditanda tangani oleh Penggugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menguatkan putusan Provisi.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, baik kerugian materill maupun immateril kepada Penggugat.

Dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil : Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
– Kerugian Immateril : Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama (tanggung rentang), untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.