KIRKA – Mediasi gugatan soal sertifikat tanah Desa Malangsari gagal, dan dijadwalkan berlanjut pada persidangan, di Pengadilan Negeri Kalianda.
Baca Juga: DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya
Informasi tersebut tercantum dalam detil perkara pada SIPP milik Pengadilan Negeri Kalianda, terhadap perkara dengan nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kla, pada tab menu Mediasi.
Dimana tahap mediasi dalam perkara tersebut, tercatat dimulai pada Kamis 17 November 2022, dengan nama Hakim selaku Mediator yaitu Galang Syafta Arsitama, yang diputus pada Rabu 14 Desember 2022, dengan hasil dinyatakan Tidak Berhasil.

Gugatan ini diketahui dimohonkan oleh Adi Muliawan, dengan menerakan beberapa nama selaku pihak Tergugat I hingga VI, yakni Soejatno, Widodo, Portaliza, Reko Kolovaking, Niken Indriastati dan Niken Indriastuti.
Dan selaku Turut Tergugat I adalah Ricky Arsyad, S.H., M.Kn., dan Turut Tergugat II ialah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Permohonan Ajudikasi Warga Malangsari Dikabulkan
Dengan petitum gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I atas Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Dusun IV Kel/Desa Malang Sari Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00021 Surat Ukur No: 00015/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 11.390 M2 atas nama Penggugat.






