Hukum  

Mbah Omen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Segera Dari Negara

Mbah Omen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Segera Dari Negara
Suasana konferensi pers, terkait kasus salah tangkap Mbah Oman. Foto: LBH Bandarlampung

Bowo melanjutkan, bahwa dalam hal ini sesungguhnya Pemerintah telah memiliki dasar untuk segera melaksanakan putusan dari Pengadilan.

Baca Juga: LBH Bandarlampung Minta Konflik Lahan PT SIL Vs Warga Diusut Tuntas

Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015, yang mengatur Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Pada pokoknya di peraturan itu, menyatakan eksekusi permohonan ganti kerugian ini harus dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan yakni Kemenkeu, dalam 14 hari sejak dibacakannya putusan,” tukasnya.

Selain itu, menurut LBH Bandarlampung, Kementrian sendiri dalam persoalan ganti rugi, sesungguhnya telah juga memiliki dasarnya.

Yaitu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 132/PMK.02/2019 Tahun 2019. Tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 206/PMK.02/2018.

Tentang tata cara revisi anggaran Tahun anggaran 2019 (“PMK 132/2019”). Dimana pada bagian l lampiran I PMK 132/2019, diuraikan mengenai pergeseran anggaran.

Dalam rangka penyelesaian putusan Pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Yang dapat dilakukan antar jenis belanja. Dan atau antar kegiatan dalam satu program.

“Pergeseran anggaran dimaksud merupakan tanggung jawab Kementerian atau Lembaga yang terkait.dengan permasalahan tersebut. Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk penyelesaian revisi berupa pembayaran ganti kerugian korban salah tangkap,” pungkas Bowo.