KIRKA – Mbah Omen korban salah tangkap Polres Lampung Utara, saat ini tuntut ganti rugi segera dari negara. Sesuai dengan hasil putusan Pengadilan.
Baca Juga: LBH Bandarlampung dan Unila Sepakat Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
LBH Bandarlampung beserta dengan tim kuasa hukum Mbah Omen dari LBH Fiat Yustisia, menggelar konferensi pers terkait salah tangkap yang menimpanya.
Dimana kali ini, pihaknya mengumumkan telah berkirim surat ke Komnas Ham, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan Ham RI, serta Kementerian Ekonomi RI.
Hal itu dilakukan sebagai langkah Mbah Oman, untuk mendapatkan keadilan dari apa yang dialaminya, yang telah dilakukan oleh Apara Penegak Hukum.
“Surat tersebut bertujuan untuk menuntut negara memberikan hak materiil, maupun imateriil atas kerugian yang dialami Mbah Omen,” jelas Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, Jumat 22 Desember 2023.
Bowo menjelaskan, sesungguhnya Mbah Omen melalui tim Kuasa Hukumnya dari LBH Fiat Yustisia, telah melakukan beberapa kali upaya bersurat yang sama.
Yang dikirimkan kepada Mentri Keuangan RI, soal permintaan realisasi dari putusan praperadilan yang menyatakan adanya pembayaran ganti rugi Rp220 juta.
“Namun sampai dengan 2023 ini, putusan tersebut tak kunjung dijalankan. Ini merupakan cerminan dari tidak patuhnya Pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” urainya lebih lanjut.






