Hukum  

Masa Tahanan Karomani Terkait Korupsi Unila Diperpanjang Kembali

Masa Tahanan Karomani Terkait Korupsi Unila Diperpanjang Kembali
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Masa tahanan Karomani terkait korupsi Unila diperpanjang kembali. Dengan demikian, Rektor Unila nonaktif itu sampai saat ini masih berstatus sebagai tahanan di tingkat penyidikan yang dilakukan KPK.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena masa penahanan terhadapnya akan habis pada 17 November 2022.

Sebelumnya, berdasar pada penetapan Ketua PN Tanjungkarang yakni Syamsul Arief, Karomani dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 30 hari lamanya. Itu terhitung sejak 19 Oktober 2022 sampai 17 November 2022.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Karomani ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.

Baca juga: Karomani Sewaktu Terpilih Sebagai Rektor Unila Tanpa Suap

Menurutnya, perpanjangan penahanan itu kembali dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang yang kedua kalinya.

”(Benar ada perpanjangan penahanan) Perpanjangan penahanan kedua sampai dengan tanggal 19 Desember 2022,” jelas Hendro Wicaksono saat dihubungi KIRKA.CO pada 17 November 2022.

Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani membenarkan informasi ini. ”Iya, diperpanjang sampai 19 Desember 2022,” terangnya.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal perpanjangan masa penahanan Karomani dkk ini kepada KPK. Namun hingga kabar ini ditayangkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum memberikan respons.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya

Namun yang pasti, perpanjangan penahanan di awal berdasar penetapan Ketua PN Tanjungkarang, KPK menyebut penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka lainnya dalam perkara korupsi Unila ini.

Diketahui, Karomani menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Heryandi dan Muhammad Basri mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 19 Oktober 2022 sebagai penjelasannya tentang alasan perpanjangan masa penahanan Karomani.