Hukum  

Masa Penahanan Akbar Bintang Putranto Segera Habis

Masa Penahanan Akbar Bintang Putranto Segera Habis
Ilustrasi penahanan. Foto: Istimewa

KIRKA – Masa penahanan Terdakwa tipu gelap modus janji proyek dan Jabatan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto segera habis, pada 24 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui

Akbar Bintang Putranto, yang saat ini sedang diadili dalam perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan Jabatan, telah memasuki jadwal persidangannya yang ke 14, Kamis 31 Agustus 2023 kemarin, di PN Tanjungkarang.

Dimana dalam persidangan lanjutannya tersebut, sidang digelar dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum Akbar Bintang Putranto, di sidang sebelumnya.

Sejak dilakukan penahanan oleh Polresta Bandarlampung pada statusnya sebagai Tersangka pada April 2023 lalu, Akbar Bintang Putranto telah mendapat beberapa kali perpanjangan masa penahanannya, hingga dirinya disidang secara perdana di PN Tanjungkarang, pada 27 Juni 2023.

Dan saat ini, masa penahanan terhadap dirinya kembali akan segera berakhir pada Minggu, 24 September 2023 mendatang. Namun persidangannya baru akan memasuki agenda pembacaan tanggapan Tim Penasihat Hukum, atas jawaban Jaksa terhadap nota pembelaannya.

“Kalau masa penahanan Akbar Bintang Putranto, habisnya sampai 24 September 2023 besok. Tetapi masih bisa diperpanjang oleh Pengadilan,” jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Menangis Ngaku Diintimidasi

Akbar Bintang Putranto, diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan tipu gelap ini, lantaran disangkakan telah menjanjikan pemenangan proyek dan Jabatan di Lampung Selatan, terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh, sekira pada 2019 lalu.

Dari janji-janji itu, Yusar mengaku telah memberikan sejumlah uang hingga mencapai senilai Rp2,5 miliar. Ia mempercayakan iming-iming yang diucapkan Terdakwa tersebut, lantaran ia mengaku sebagai orang dekat dari Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Dan atas perbuatannya, Akbar Bintang Putranto mendapat tuntutan dari Jaksa, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.