KIRKA.CO – Hingga memasuki April 2021 ini, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang telah mengadili sebanyak 20 perkara Tipikor yang terjadi di Provinsi Lampung.
Keterangan ini tercatat meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan jumlah penanganan perkara korupsi di empat bulan pertama pada 2020 lalu.
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO melalui situs web resmi milik PN Tanjungkarang, pada SIPP tercatat sejak Januari 2021 hingga April ini, PN Tipikor Tanjungkarang telah mengadili sebanyak 20 perkara korupsi.
Diantaranya sebanyak dua perkara ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 18 perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Negeri se Lampung.
Jumlah perkara korupsi yang diadili di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut juga turut terlihat mengalami peningkatan yang hampir dua kali lipat dibanding awal tahun lalu.
Tercatat sejak Januari hingga April 2020 perkara yang ditangani oleh PN Tipikor Tanjungkarang mencapai 13 perkara, diantaranya sebanyak tiga perkara ditangani oleh KPK, dan sebanyak 10 perkara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Lampung.
Peningkatan jumlah perkara korupsi ini turut menjadi perhatian masyarakat di Bumi Ruwai Jurai, seperti yang diutarakan oleh Ketua DPP Pematank Suadi Romli.
Dia turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum wilayah Lampung atas kinerjanya menumpas para koruptor, serta kritikan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan sehingga uang negara bisa digunakan untuk kepentingan pribadi para pengguna anggaran.
“Tren peningkatan perkara korupsi di awal tahun ini menjadi sebuah prestasi tersendiri para aparat penegak hukum di Lampung, yang tidak pernah lelah memberantas kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Romli.
“Namun hal ini juga saya rasa menjadi sebuah pukulan keras Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota se Lampung, yang bisa saja kurang memberikan edukasi dan pengawasan, sehingga perbuatan korupsi malah semakin tak terkendali,” tandasnya.
Dari jumlah perkara yang sebanyak itu, perkara Tipikor terhadap Anggaran Dana Desa menjadi catatan terbanyak dilakukan oleh para pengguna anggaran.
Oknum Kepala Pekon atau Kampung beserta dengan perangkat Desa lainnya, yang terlihat tega dan leluasa memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi masing – masing.
“Dimasa pandemi Covid 19 ini harus ada upaya luar biasa dari seluruh stakeholder untuk malu berbuat koruptif yang jelas merugikan bangsa kita, Corruption Perception Index Indonesia tahun 2020 anjlok menempati urutan 102 dari 180 negara, seperti pernah dirilis Transparency International. Malu kita sebagai bangsa kok sejajar dengan negara Gambia di Afrika Barat sana,” pungkas Romli geram.






