Hukum  

Mantan Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa Terseret Perkara Korupsi Unila

Mantan Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa Terseret Perkara Korupsi Unila
Barang Bukti yang menerakan nama mantan Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa yang ditampilkan Jaksa KPK ketika memeriksa mantan Rektor Unila, Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unila, Profesor Karomani sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023 kemarin menyeret nama mantan Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa.

Dalam Barang Bukti (BB) yang ditampilkan Jaksa KPK, muncul beberapa nama pejabat diduga pengusul calon mahasiswa baru Unila yang diduga titipan.

Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan, BB yang menampilkan nama mantan Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa muncul sekira pukul 10.46 WIB.

Ketika itu, Jaksa KPK menampilkan secara serentak 3 atau 4 dokumen berisi informasi tentang nama calon mahasiswa baru Unila diduga titipan sejak pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca Juga: Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Oknum Polri Terseret Pusaran Perkara Korupsi Unila

Secara profil, David P Duarsa saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kajari Tanggamus. Dari penelusuran KIRKA.CO, David P Duarsa mendapat penugasan sebagai Kajari Probolinggo setelah dari Kejari Tanggamus.

Dari BB yang diamati KIRKA.CO, David Palapa Duarsa merupakan pengusul untuk calon mahasiswa baru Unila diduga titipan yang bernama Andani Dewani Susanti.

Andani Dewani Susanti dicatat memiliki Nomor Peserta: 52119110943 dengan Pilihan 1 yakni Hukum dan Pilihan 2 adalah Ilmu Komunikasi.

Profesor Karomani sebagaimana diketahui didakwa bersama-sama dengan mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Ketiganya didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi yang didakwakan tersebut dikatakan bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.

Adapun suap dan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.