APH  

MAKI Tanggapi Pernyataan Lingga Setiawan Kepada Jurnalis Peliput Persidangan Korupsi Unila

MAKI Tanggapi Pernyataan Lingga Setiawan Kepada Jurnalis Peliput Persidangan Korupsi Unila
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI tanggapi pernyataan Lingga Setiawan kepada jurnalis peliput persidangan korupsi Unila di PN Tipikor Tanjungkarang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pernyataan Lingga Setiawan di muka persidangan kepada jurnalis yang meliput sidang kasus korupsi tersebut mengada-ada.

Sebagaimana diketahui, Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani -mantan Rektor Unila- sebelumnya mengatakan bahwa ia melarang jurnalis untuk memberitakan materi pemeriksaan saksi selama persidangan korupsi Unila berjalan pada 24 Januari 2023 kemarin.

”Tapi ada yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi,” kata Lingga Setiawan.

Menurut Lingga Setiawan, pemberitaan jurnalis tentang materi pemeriksaan saksi akan mempengaruhi saksi-saksi lain yang selanjutnya dihadirkan JPU KPK ke muka persidangan.

“Karena kalau itu sampai diketahui saksi selanjutnya, itu akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi selanjutnya,” ujar Lingga Setiawan lagi.

Terhadap pernyataan ini, MAKI tanggapi pernyataan Lingga Setiawan kepada jurnalis peliput persidangan korupsi Unila.

Baca juga: Lingga Setiawan Larang Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Persidangan Korupsi Unila

”Kalau aku dukung penuh, ini seperti sidang-sidang di Amerika, Inggris dan negeri-negeri jajahannya. Ambil poto aja nggak boleh, hanya boleh sketsa.

Tapi untuk NKRI yang masih butuh pendidikan hukum, maka tetap boleh beritakan materi sidang. Toh alasan hakim mengada-ada karena tidak bisa jamin para pihak secara diam-diam merekam audio semua materi sidang dan semua hasil rekaman diberikan kepada para pihak.

Jadi larangan tersebut tidak bermanfaat bagi pendidikan hukum. Pelarangan seperti ini menjadi kehilangan makna dari maksud dan tujuan NKRI, seperti yang dikehendaki Ketua PN [Lingga Setiawan juga berstatus Ketua PN Tanjungkarang],” ungkap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO sebagai responsnya terhadap pernyataan Lingga Setiawan.

Menurut hemat Boyamin Saiman, keberadaan media dalam mempublikasikan materi persidangan korupsi Unila yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, bermanfaat untuk pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

”Sisi lain, ini [pemberitaan media] untuk pendidikan antikorupsi. Dengan pemberitaan, orang tidak meniru korupsi karena akan berhadapan dengan hukum,” jelas Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menyatakan bahwa majelis hakim yang diputuskan untuk memimpin persidangan korupsi di Indonesia memiliki pendidikan yang tinggi.

Baca juga: Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila

Soal alasan di balik pernyataan Lingga Setiawan tersebut, tambahnya, justru menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh majelis hakim apabila menemukan keterangan berbeda dari para saksi sidang korupsi Unila di muka persidangan.

”Sistem Amerika adalah juri 12 orang awam yang bisa kena pengaruh berita. Tapi kita pakai majelis hakim yang tentunya berpendidikan tinggi, tidak gampang kena pengaruh media.

Soal saksi-saksi berikutnya takut kena pengaruh berita, justru itu tantangan hakim untuk menggali materi saksi-saksi dan aku yakin hakim akan mampu mengatasi masalah-masalah yang timbul dari berita-berita.

Aku yakin hakim tidak bodoh untuk atasi masalah-masalah yang timbul, pasti punya teknik dan strategi yang hebat,” katanya.