Diketahui, Mofaje Caropeboka sebelumnya telah dihadirkan dalam proses persidangan atas perkara tersebut pada Kamis, 8 April 2021. Dimana Mofaje merupakan seorang yang diperiksa di ruang persidangan, yang sejatinya tidak terdaftar sebagai saksi di dalam berkas perkara.
Penghadiran Mofaje Caropeboka ini tidak ujug-ujug terjadi. Sebab, dari sekian kesaksian, sosok Mofaje Caropeboka digambarkan sebagai sosok yang berkaitan dengan proses serah terima uang senilai Rp 18 miliar dari Mustafa pasca Mustafa bertemu dan bersepakat dengan Chusnunia Chalim ihwal mahar politik ke PKB.
Pada awal penyidikan kasus ini hingga proses persidangan, diketahui penerimaan suap dan gratifikasi yang disematkan kepada Mustafa ditengarai dialirkan untuk kepentingan Pilgub Lampung tahun 2018 silam.
Menurut sudut pandang Boyamin, peristiwa pidana dalam perkara Mustafa ini nyatanya telah mulai menelisik ke arah yang lebih utuh terlebih terkait proses Pilkada. Akan sangat disayangkan, ungkap Boyamin, bila hakim dan KPK tidak menghadirkan sosok-sosok sentral terkait proses Pilkada 2018 sesuai keterangan Nunik tadi.
Baca Juga : MAKI: Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Purwati Lee
Karena di satu sisi, sambung Boyamin Saiman, pemeriksaan Mofaje telah sempat digelar dan demi membuat terangnya sebuah peristiwa itu, maka patut menjadi pertimbangan dari para pihak di dalam persidangan Mustafa, untuk melengkapi peristiwanya melalui permintaan kesaksian lagi.
”Artinya siapapun yang disebut Nunik, harus dipanggil. Tidak hanya pihak perusahaan tadi, tapi juga kepada yang lain. Dengan memeriksa nama yang muncul, maka proses itu kan otomatis menjadi berkaitan. Penghadiran mereka akan menjelaskan lebih jauh bagaimana proses-proses tadi, dimana ada Rp 18 miliar dan kemudian ada pembatalan, kemudian karena ada proses Daniel Johan yang memanggil Nunik sesuai dengan kesaksiannya di persidangan. Daniel Johan juga mestinya dipanggil, untuk menerangkan keterangan Nunik tadi. Itu aja,” tandas Boyamin.
“Yang jelas, keterangan soal Daniel Johan tadi kan sudah secara gamblang disampaikan di ruangan persidangan menurut teman-teman pers yang meliput di sana. Itu sudah cukup menjadi syarat,” timpalnya.






