Hukum  

MA Tolak Permohonan PK Fajrun Najah Ahmad

MA Tolak Permohonan PK Fajrun Najah Ahmad
Fajrun Najah Ahmad. Foto Istimewa

KIRKA – MA tolak permohonan PK Fajrun Najah Ahmad dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah diputus oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada Februari 2020 lalu.

Baca Juga : PK Fajrun Najah Ahmad Siap Kirim Ke MA

Berdasarkan dokumen informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diterima KIRKA.CO pada Selasa 25 Mei 2022, putusan tersebut tercantum dengan Nomor register 34 PK/Pid/2022.

Dengan nama pihak Pengadilan Pengaju yakni PN Tanjungkarang, dan tercantum atas nama Pemohon H. Fajrun Najah Ahmad, S.H., M.M. bin Nuril Huda, serta tertera nama 3 Hakim P1 hingga P3 yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Soesilo dan Salman Luthan.

Dalam dokumen putusan tersebut, ketiga Majelis Hakim yang mengadili memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Fajrun, yang dibacakan pada gelaran persidangan di 18 Mei 2022 kemarin.

Atas putusan PK itu, Yulius Andesta selaku kuasa hukum dari Pemohon Fajrun Najah Ahmad mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan, “Kami belum mengetahui PK sudah putus, jadi kami belum menerima terkait putusan itu,” ucap singkat Yulius, melalui pesan Whatsapp.

MA Tolak Permohonan PK Fajrun Najah Ahmad
Tangkapan layar informasi perkara MA RI, terkait putusan PK yang dimohonkan oleh Fajrun Najah Ahmad. Foto Eka Putra

Sementara diketahui dalam permohonan PK tersebut, Fajrun Najah Ahmad menerakan Novum atau bukti baru terkait unsur kekhilafan Hakim, dalam memutus perkaranya pada Februari 2020 lalu.

“Jadi kami mengajukan PK dengan unsur sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, terkait adanya kekhilafan Hakim, dimana dalam putusannya hakim turut mencantumkan bukti kuitansi titipan uang sebesar Rp.2,7 miliar, dan nyatanya uang sebanyak itu tidak pernah diterima oleh Fajrun,” terang Yulius, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Yulius pun menjabarkan bahwa adapun uang yang diberikan kepada kliennya itu, faktanya tidak pernah ada dan bukan berbentuk sebuah hutang.

“Jika yang dianggap digelapkan oleh klien kami itu berupa uang, maka harus ada bentuk uang yang di serahkan, dengan tujuan dan waktu yang jelas, namun Hakim menilai hanya berdasar surat pernyataan sejumlah uang yang terhitung sebagai hutang sebagai unsur penggelapan, maka ada kekhilafan Hakim dalam memutus perkara ini,” tutupnya.

Baca Juga : Fajrun Najah Ahmad Ajukan PK Terhadap Vonis Hakim

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya pun turut mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan para saksi, yang diberikan dalam persidangan dan pada keterangan di penyidik.