Hukum  

MA Kabulkan Kasasi KPPU Terhadap Sanksi PT STS

MA Kabulkan Kasasi KPPU Terhadap Sanksi PT STS
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Istimewa

KIRKA – MA kabulkan kasasi KPPU terhadap sanksi PT STS, yang diputuskan pada Selasa 6 Desember 2022, atas nama Pemohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Juga: KPPU Sidangkan PT Tunas Baru Lampung Senin Pekan Depan

Dari yang tercantum dalam informasi perkara Mahkamah Agung, putusan tersebut tertuang dalam berkas perkara dengan nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

MA Kabulkan Kasasi KPPU Terhadap Sanksi PT STS
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung RI, terkait putusan kasasi terhadap perkara KPPU versus PT STS. Foto: Eka Putra

Dengan tertera sebagai Pengadilan Pengaju yaitu PN Jakarta Pusat, dengan keterangan nomor perkara dari Pengadilan tingkat 1 yakni 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selaku Pemohon kasasi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta selaku pihak Termohon adalah PT Sinar Ternak Sejahtera.

Sebagai Ketua Majelis yang mengadili perkara tersebut tercantum yaitu Syamsul Ma’arif, dan dua Anggota yakni Nani Indrawati dan Muhammad Firman Albar. Dengan hasil putusan kabul.

Diketahui kasasi yang dimohonkan oleh KPPU ini, merupakan buntut dari keberatan yang dilayangkan oleh PT STS ke PN Jakarta Pusat, menyoal terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga: MAKI Siapkan Pelaporan Perusahaan Asing di Lampung ke KPPU

Dimana sebelumnya KPPU menyatakan Perusahaan yang berdomisili di Lampung tersebut, bersalah melanggar Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

Tentang pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam, terkait pengembangan dan modernisasi kandang. Dengan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Sesuai keputusan yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang tertuang di dalam putusan bernomor 09/KPPU-K/2020. Yang kemudian dibatalkan oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan permohonan keberatan yang diajukan oleh PT STS pada Agustus 2022 lalu.

Dengan putusan yaitu:
– Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor: 09/KPPU-K/2020 tanggal 29 Juli 2022.

3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp630 ribu.