Merujuk pada rekaman audio saat Helmy Fitriawan diperiksa di muka sidang, pembahasan tentang Barang Bukti Nomor 52 tadi tidak lagi diulas oleh Jaksa KPK, Asril.
Asril selanjutnya menanyai Helmy Fitriawan tentang titipan calon mahasiswa Unila yang dititipkan melalui mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Sepanjang Helmy Fitriawan diperiksa, mantan Warek I Unila, Heryandi tidak mengajukan keberatan terhadap penjelasan Helmy perihal Barang Bukti Nomor 52.
Sebagaimana diketahui, Helmy Fitriawan diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa KPK untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat tiga orang terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.






