KIRKA – Salah satu lurah di Bandar Lampung kembali dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Lurah di Kecamatan Panjang dilaporkan ke KASN karena tercatat sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu Legislatif 2024.
“Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada S selaku lurah di Kecamatan Panjang,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Sidik Efendi Kesal Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi
Lurah di Bandar Lampung kembali dilaporkan ke KASN berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Panjang pada 24 Mei 2023.
Bawaslu mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Panjang terkait adanya bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang masih berstatus ASN dan masih menjabat sebagai lurah.
Candrawansah mengatakan Bawaslu Bandar Lampung telah menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN lurah tersebut kepada KASN.
“Sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujar dia dalam keterangannya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Beringin Raya, beberapa waktu lalu, ke KASN.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Lurah Beringin Raya ke KASN
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bandar Lampung.
Selain lurah, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dua orang ASN terkait pemasangan bendera salah satu partai politik dengan mobil milik Dinas PU Kota setempat.
Baca Juga: Dinas PU Bandar Lampung Berkilah Tertibkan Atribut Parpol






