KIRKA – Kejaksaan tetapkan Lin Che Wei jadi tersangka korupsi minyak goreng sejak 17 Mei 2022.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei juga langsung ditahan berdasarkan paparan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin lewat tayangan video pada akun Instagram @kejaksaan.ri.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Lin Che Wei juga memiliki nama panggilan lain, yakni Weibinanto Halimdjati.
Informasi terbaru tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak goreng ini turut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya yang tertuang dalam Siaran Pers Nomor: PR – 753/046/K.3/Kph.3/05/2022.
Penetapan tersangka kepada Lin Che Wei ini, didasarkan pada hasil ekspos perkara dan dinyatakan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Selanjutnya Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022,” beber Ketut Sumedana lagi.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga kalau Lin Che Wei mempunyai peran yang berkaitan dengan tersangka lainnya, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
“Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Ketut.
Baca Juga : Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Pokok Rakyat
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 orang tersangka termasuk Lin Che Wei.
Adapun identitas tersangka lainnya yang telah diumumkan terlebih dahulu, yakni;
1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW),
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.






