KIRKA – Lantaran tak peduli telah melewati batas waktu sesuai aturan, Southbank Gastrobar Lampung disatroni petugas Kepolisian dan dibubarkan paksa.
Peristiwa pembubaran paksa itu terjadi pada Sabtu malam 30 Oktober 2021, sekira menjelang pukul 23 WIB, ketika pengunjung tempat hiburan malam yang terletak di jalan Gatot Subroto tersebut tengah asyik terlena dalam dentuman musik.
Dari pantauan KIRKA.CO di tempat kejadian, petugas dari Polsek Telukbetung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kompol Hari Budiyanto, menyambangi Southbank bermaksud membubarkan paksa gelaran pesta malam itu.
“Itu yang di mobil dibunyiin,” ujar Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto, kepada personil Polisi yang berada di dalam mobil Patroli, yang kemudian segera menyalakan suara sirine mobil Patroli.
“Kemarin sudah di bilang setengah sebelas paling malam sudah harus bubar, ini sudah lewat jamnya,” ucap Kapolsek di tengah obrolannya dengan salah satu awak media yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Meski sudah dibunyikan dengan keras sirine mobil patroli itu, namun pengunjung Southbank tak kunjung keluar dari ruangan, hingga memaksa petugas Kepolisian masuk ke dalam gedung, meminta mereka untuk bergegas membubarkan diri.
“Masuk!,” ujar Kompol Hari Budiyanto dengan tegas, berikan instruksi kepada personilnya, yang langsung bergegas masuk ke dalam tempat hiburan malam itu sembari meminta pengunjung membubarkan diri.
Sontak usai petugas terlihat berdiri tegak di depan pintu masuk, orang-orang yang berada di dalam Southbank yang didominasi anak muda itu, bubar satu persatu keluar dari ruangan sembari menutup sebagian wajahnya, bahkan terlihat banyak yang tak mengenakan masker.
Beberapa keluar ruangan sambil menenteng botol minuman dengan langkah kaki yang gontai, dan sebagian pengunjung lagi sejenak bertahan di dalam ruangan, duduk untuk menyelesaikan tegukan terakhirnya.
Diketahui pembubaran paksa yang dilakukan oleh petugas di Southbank Gastrobar Lampung kali ini, telah mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri terhadap wilayah yang berstatus PPKM level 2, seperti Kota Bandar Lampung.
Yang telah menetapkan dan mengatur jam-jam operasional cafe, resto dan tempat hiburan malam, demi menekan laju penularan virus korona di Kota Bandar Lampung.






