KIRKA – KPU dan Bawaslu Bandar Lampung bedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Diskusi terpumpun yang digelar pada Senin, 1 Agustus 2022, di Bawaslu Bandar Lampung, dalam rangka menyatukan pemahaman antarpenyelenggara Pemilu 2024.
“Dengan kegiatan ini diharapkan sinergisitas hubungan kelembagaan selaku penyelenggara pemilu tetap terbangun. Sehingga kesamaan sudut pandang pada regulasi yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.
Baca Juga: Sipol Mempermudah Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yahnu Wiguno Sanyoto, dalam acara KPU dan Bawaslu Bandar Lampung bedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022
“Diskusi ini menyikapi adanya potensi pelanggaran pada tiap tahapan yang dilaksanakan KPU serta hubungan kelembagaan dengan pihak Disdukcapil Bandar Lampung dalam kaitannya pemutakhiran data berkelanjutan,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, didampingi komisioner lainnya memberikan kajian hukum atas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dengan bersandar pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Secara teknis, terkait proses pendaftaran parpol di tingkat pusat, kemudian verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Kota Bandar Lampung,” ujar dia.
Diskusi terpumpun membedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama KPU dan Bawaslu Bandar Lampung digelar seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022.
Sedikitnya 10 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.
Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Kemudian PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan.
Baca Juga: Lima Parpol Baru Sudah Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024






