KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti Tanggapan Masyarakat Soal NIK

KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti Tanggapan Masyarakat Soal NIK
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Bandar Lampung tindaklanjuti tanggapan masyarakat soal NIK yang diduga dicatut oleh partai politik.

“Sejak 1 Oktober, sudah 42 nama yang tidak memenuhi syarat kita minta untuk dihapus dari Sipol partai,” kata Ketua Bandar Lampung, Dedy Triyadi, ketika dihubungi Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan

Penghapusan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akun sistem informasi partai politik (Sipol) milik parpol berdasarkan surat sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Helpdesk KPU.

Termasuk 21 NIK calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dilaporkan oleh Bawaslu Bandar Lampung.

“Ini tanggapan masyarakat, selagi nama-nama yang masuk ke helpdesk, siapapun itu, yang dia mengadukan namanya masuk dalam Sipol, pasti akan ditindaklanjuti,” tegas dia.

KPU Bandar Lampung, lanjut Dedy Triyadi, tidak memiliki kewenangan menghapus NIK masyarakat yang terdaftar dalam Sipol partai.

“Karena akunnya di Sipol partai, jadi KPU tidak bisa menghapus,” kata dia.

KPU Bandar Lampung menindaklanjuti tanggapan masyarakat soal NIK yang terdaftar pada akun Sipol partai politik di kota setempat. 

“Kita sudah memanggil 16 partai untuk penghapusan NIK pada Sipol mereka pada Sabtu kemarin di Bukit Randu,” ujar dia.

Hasil tindak lanjut tersebut, kata Dedy Triyadi, sudah disampaikan kepada Bawaslu Bandar Lampung, hari ini.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Panggil KPU dan Kesbangpol 

Mantan jurnalis ini menjelaskan Verifikasi Administrasi Perbaikan merupakan tahapan untuk partai politik memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Perbaikan dokumen tersebut berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi tahap pertama.

“Jadi, KPU hanya bisa memberikan status TMS dan BMS atau MS (memenuhi syarat). Kalau TMS seperti ini dan namanya tidak dihapus oleh partai dari Sipolnya, tetap namanya ada,” pungkas dia.

KPU Bandar Lampung tindaklanjuti tanggapan masyarakat soal NIK yang diterima oleh Helpdesk KPU.

Selain merespon 21 NIK calon anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Bandar Lampung, juga lima tanggapan masyarakat yang diterima Posko Aduan Bawaslu setempat pada Verifikasi Administrasi sebelumnya.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Posko Aduan Pencatutan NIK

Diketahui, pada tahapan pendaftaran Panwaslu Kecamatan, 21-27 September 2022, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sedikitnya 304 nama calon anggota pengawas ad hoc di 15 kabupaten/kota terdaftar dalam Sipol.