KIRKA – KPU Bandar Lampung mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 1-9 Oktober 2022.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan pelaksanaan Verifikasi Administrasi sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni 29 September – 12 Oktober 2022.
“Untuk KPU Kabupaten/Kota, Verifikasi Administrasi Perbaikan dimulai 1-9 Oktober,” kata dia usai acara bimtek di Bukit Randu, Bandar Lampung, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Bandar Lampung dan partai politik di kota setempat.
Dedy Triyadi menjelaskan pada tahapan perbaikan ini, KPU akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mendengarkan masukan dan saran dari Bawaslu Kota Bandar Lampung,” ujar dia.
“Seperti kita ketahui, Bawaslu sedang melakukan rekrutmen panitia ad hoc,” lanjut Dedy.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Bandar Lampung terhadap 421 pendaftar Panwaslu Kecamatan, terdapat sedikitnya 21 NIK pendaftar yang terdaftar dalam Sipol KPU.
Baca Juga: Berikut Parpol Pencatut NIK Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung
“Jadi kita juga akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat itu,” kata Dedy Triyadi.
Mengawali tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Bandar Lampung menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Partai Politik dan Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat.
Dedy Triyadi menyampaikan kegiatan bersama Bawaslu Bandar Lampung dan partai politik ini untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara dan calon peserta Pemilu 2024.
“Kita menyatukan persepsi dan pemahaman regulasi terkait klarifikasi secara langsung yang menggunakan teknologi informasi,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Wanti-Wanti KPU Soal Klarifikasi Lewat Video Call
Dedy Triyadi menjelaskan KPU Bandar Lampung mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap dokumen persyaratan partai politik berdasarkan PKPU 4/2022 dan petunjuk teknis yang menyertainya.
Yaitu Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 dan Surat KPU RI Nomor 763/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Dokumen Persyaratan Partai Politik.
Baca Juga: Klarifikasi Video Call di Verifikasi Administrasi Mutatis Mutandis
Sebagaimana diketahui, tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan merupakan tahapan untuk partai politik memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).






