Bawaslu Wanti-Wanti KPU Soal Klarifikasi Lewat Video Call

Bawaslu Wanti-Wanti KPU Soal Klarifikasi Lewat Video Call
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung saat melakukan klarifikasi terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, Kamis (29/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu wanti-wanti KPU soal klarifikasi lewat video call terhadap dugaan keanggotaan ganda partai politik dalam tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan di Bandar Lampung.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Proses Rekrutmen Parpol

KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari partai politik calon peserta pemilu pada 29 September – 12 Oktober 2022.

“Harapan kita, KPU Bandar Lampung harus tunduk terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh KPU RI terutama PKPU 4/2022,” kata anggota Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menyampaikan Bawaslu menitikberatkan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Administrasi yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Walaupun KPU, kemarin, mengeluarkan Surat Nomor 763 terkait verifikasi administrasi yang menggunakan video call,” ujar Gistiawan.

Surat KPU RI Nomor 763/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 27 September 2022 tentang Penggunaan teknologi informasi dan dokumen persyaratan Partai Politik.

Menurut Gistiawan, surat KPU RI yang ditujukan kepada jajarannya di daerah bertentangan dengan Pasal 39 pada PKPU 4/2022.

“Verifikasi keanggotaan itu sebenarnya dihadirkan (langsung). Jadi video call mestinya TMS (tidak memenuhi syarat) karena outputnya itu harus ada tandatangan,” jelas dia.

KPU melakukan klarifikasi lewat video call, jika anggota partai politik yang akan diklarifikasi tidak dimungkinkan hadir secara langsung di kantor KPU karena dalam keadaan sakit keras atau terkendala geografis. 

“Legal standing dia sakit harus jelas. Paling tidak ada surat yang menyatakan bahwa dia sakit,” kata Gistiawan.

Dia juga menyampaikan Bawaslu wanti-wanti KPU soal klarifikasi lewat video call terhadap anggota partai politik di Bandar Lampung yang terkendala geografis.

Baca Juga: Klarifikasi Video Call di Verifikasi Administrasi Mutatis Mutandis 

Sehingga pihak yang diklarifikasi tidak hadir langsung di kantor KPU karena jarak tempuh atau keadaan tertentu.

“Bagi kita di Kota Bandar Lampung, kendala geografis saya pikir tidak ada. Artinya hanya masuk di alasan kalau dia sakit,” tegas Gistiawan.

Bawaslu Bandar Lampung, lanjut dia, akan mengawasi penggunaan teknologi informasi dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan dengan berpedoman pada PKPU 4/2022.

“PKPU ini lebih mengikat, karena saya pikir, siapa lagi yang harus menjalankan aturan itu?”

“Kalaupun ada surat edaran yang menerjemahkan frasa pasal-pasal (PKPU 4/2022) itu, kita lihat saja kedudukannya, apakah lebih tinggi PKPU atau surat edaran?” Pungkas Gistiawan.

Pada tahapan sebelumnya, Verifikasi Administrasi 16 Agustus – 9 September 2022, Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan Surat Nomor 085/PP.02/K.LA/09/2022 tertanggal 7 September 2022 kepada Ketua KPU Provinsi Lampung.

Surat tersebut tentang Saran Perbaikan Pelaksanaan Klarifikasi Secara Langsung Dalam Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik.

Bawaslu Lampung mengingatkan bahwa jajaran KPU Lampung di 9 kabupaten/kota terindikasi melakukan pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu secara daring.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022