Bawaslu Bandar Lampung Panggil KPU dan Kesbangpol

Bawaslu Bandar Lampung Panggil KPU dan Kesbangpol
Anggota KPU Bandar Lampung Divisi Hukum, Robiul (kanan) didampingi Kasubag Teknis KPU Bandar Lampung, Badaruddin Amir (kiri), memenuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (3/10). Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Bandar Lampung panggil KPU dan Kesbangpol kota setempat pada Senin, 3 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan ihwal pemanggilan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Sipol KPU.

“Kita meminta keterangan dalam rangka treking adanya 21 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masuk dalam Sipol,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Proses Rekrutmen Parpol 

Hasil penelitian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, diketahui 21 dari 421 NIK pendaftar masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

“Kita ingin memastikan agar dalam penelitian dan pengumuman kelulusan berkas administrasi punya dasar penilaian,” ujar dia.

Candrawansah menyampaikan status ke-21 calon anggota Panwaslu Kecamatan akan diputuskan dalam rapat pleno.

Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak 2024, menyebutkan bahwa:

Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9–11 Oktober 2022; dan

Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 201 Kecamatan

Bawaslu memanggil KPU dan Kesbangpol Bandar Lampung terkait dugaan pencatutan NIK masyarakat oleh partai politik yang terdaftar dalam Sipol. 

Analis Kebijakan Kesbangpol Bandar Lampung, Joko Irawan, membenarkan hal tersebut.

“Pemanggilan ini terkait dengan pencatutan NIK calon anggota Panwaslu Kecamatan,” kata dia usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Bandar Lampung.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti Tanggapan Masyarakat Soal NIK 

Saat dimintai keterangan, tutur Joko, dia menyampaikan bahwa Kesbangpol tidak memiliki data anggota partai politik di Bandar Lampung.

“Kita gak punya data itu, kita hanya punya sebatas SK Kepengurusan Parpol saja,” ujar dia.

Joko Irawan menjelaskan partai politik di Bandar Lampung, baik yang memiliki kursi di DPRD Bandar Lampung maupun tidak, wajib menyerahkan SK tersebut.

“Karena kan begini, setiap ada pergantian pengurus, mereka harus menyerahkan data dan SK Kepengurusannya,” kata dia.

Namun Kesbangpol Bandar Lampung, lanjut dia, tidak memiliki data anggota partai politik.

“Justru yang punya data itu di KPU. Kita sih gak pegang,” tegas dia.

Bawaslu Bandar Lampung panggil KPU dan Kesbangpol.

Anggota KPU Bandar Lampung Divisi Hukum, Robiul, didampingi Kasubag Teknis KPU Bandar Lampung, Badaruddin Amir, enggan memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung.

“Sama Ketua saja,” singkat dia.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan