KPU Bandar Lampung Proyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus

KPU Bandar Lampung Proyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus
Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih pada TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (9/2). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Bandar Lampung proyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, untuk Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, mengatakan Lapas Kelas I Bandar Lampung merupakan satu-satunya Lokasi Khusus di kota setempat.

“KPU Bandar Lampung memproyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah warga binaan lapas 1.112 orang,” ujar Ika.

Baca Juga: 96 Potensi Lokasi Khusus di Lampung pada Pemilu 2024

Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih pada TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung, Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan Disdukcapil Bandar Lampung, Kamis, 9 Februari 2023.

Ika menjelaskan salah satu syarat mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) Lokasi Khusus adalah jumlah pemilih minimal 100 pemilih dan maksimal 300 pemilih.

Sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.

“Tapi, kami melihat perkembangannya nanti karena data warga binaan ini dinamis,” kata dia.

Hasil rapat koordinasi, lanjut Ika, menyepakati bahwa pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung akan memfasilitasi Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan domisili Bandar Lampung.

Kemudian, pihak lapas juga akan memberikan data warga Provinsi Lampung dari kabupaten/kota lain, dan warga luar Provinsi Lampung.

“Ini kaitannya untuk mengakomodir hak pilih warga binaan ketika masih berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung hingga selesainya proses Pemilu 14 Februari 2024,” jelas Ika.

Baca Juga: Pemilih di Rutan dan Lapas Lampung Terdaftar Dalam DPTb