Pendataan pemilih di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung dijadwalkan berlangsung hingga 20 Maret 2023.
“Pendataan pemilih di Lokasi Khusus ini terkait dengan pengadaan logistik surat suara,” ujar Ika.
KPU memproyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk 1.112 warga binaan pemasyarakatan.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pebri Sadam, mengatakan dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandar Lampung.
Namun, dari seluruh jumlah warga binaan di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tersebut, hanya 116 warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
“Kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Bandar Lampung karena di lapas beberapa warga binaan belum memiliki NIK yang valid,” ujar Sadam.
Dia tidak menutup kemungkinan adanya kendala terkait perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Mungkin nanti ada hambatan-hambatan sedikit. Karena dari 1.112 jumlah warga binaan kami, ada yang dari luar Provinsi Lampung,” kata dia.
Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Kita dari Dukcapil siap membantu sesuai prosedur yang berlaku,” kata Pelaksana Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Carl Arlyn Akbar.
Perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, lanjut dia, untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih TPS Lokasi Khusus.
Pemutakhiran data pemilih di Lokasi Khusus dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Rajabasa.
Baca Juga: Pantarlih Harus Lindungi Data Pemilih saat Coklit
“Pemutakhiran data pemilih berakhir di 20 Maret 2023. Untuk selanjutnya kami menunggu koordinasi dari KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa,” ujar dia.






