KIRKA – Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan pemilih di rutan dan lapas Lampung terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pemilu 2024.
“Mereka terdata dalam DPTb. Warga binaan mendapatkan surat suara Pemilu 2024 berdasarkan domisilinya,” kata dia di Bandar Lampung, Rabu, 11 Januari 2023.
Pemilu Serentak Tahun 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Misalnya, kalau pemilih di rutan dan lapas berasal dari provinsi lain, dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus
Agus menyampaikan KPU Provinsi Lampung fokus pada pendataan pemilih di rutan dan lapas sebagai lokasi khusus yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Lokasi khusus ini meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
- terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
- jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Penyusunan daftar pemilih di rutan dan lapas atau DPTb sama dengan penyusunan daftar pemilih untuk tempat pemungutan suara (TPS) reguler.
“Terkait daftar pemilihnya kita belum mendapatkan, karena secara tahapan, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus sama dengan TPS reguler,” kata Agus.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Agus Riyanto menyampaikan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada awal Februari 2023.
“Coklit TPS reguler dilakukan oleh Pantarlih. Untuk TPS di lokasi khusus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, bisa dibantu oleh PPK dan PPS,” ujar dia.
Agus menjelaskan pemilih di rutan dan lapas Lampung terdaftar dalam DPTb agar hak pilih warga binaan tidak terhambat oleh ketersediaan logistik surat suara.
“Selama ini, pemilih di rutan dan lapas mengandalkan surat suara dari TPS reguler yang terdekat. Jadi, hak pilih mereka tidak terlayani secara penuh,” kata dia.
“Dengan TPS lokasi khusus, mereka sudah punya surat suara tersendiri dan terjamin karena langsung di-SK-kan oleh KPU RI,” lanjut Agus.
Baca Juga: 96 Potensi Lokasi Khusus di Lampung pada Pemilu 2024






