KPK Wajib Tahu Adanya Polemik Lembar Pernyataan Muzakki di Lampung

Lembar Pernyataan Muzakki di Lampung
Ilustrasi Zakat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Lembar Pernyataan Muzakki dengan logo Baznas Provinsi Lampung dan logo Pemprov Lampung menuai polemik pada 31 Agustus 2023.

Polemik tersebut menyoal isi Lembar Pernyataan Muzakki yang dianggap terkesan memaksakan pembayaran zakat. Hal itu persisnya disoal oleh Feri Yunizar, Ketua LSM Restorasi Untuk Kebijakan atau RUBIK Provinsi Lampung.

KIRKA.CO pada 1 September 2023 kemarin memperoleh Lembar Pernyataan Muzakki yang disoal tersebut.

Pada surat itu, tertera sejumlah aturan-aturan yang diduga menjadi dasar munculnya Lembar Pernyataan Muzakki tersebut.

Aturan-aturan itu di antaranya:

1. UU Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat.
2. PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat.
3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 bahwa Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jendral Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
4. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0434/02/2023 Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat, Infak dan Sodakoh, melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung.

Baca juga: Selewengkan Dana Zakat Baznas Dumai Zulfikar Dituntut Penjara

Berikut isi Lembar Pernyataan Muzakki tersebut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
NIP:
NIK:
NPWP:
Alamat:

Pangkat/Golongan:
Nama Instansi:
Nomor Handphone:
E-mail:
Nomor Rekening:
Nama Bank:

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan ini saya menyatakan kesediaan secara ikhlas karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menunaikan zakat penghasilan saya sebesar 2,5 % dari total penghasilan (gaji dan tukin) melalui Kantor Baznas Provinsi Lampung dengan mekanisme Payroll System (dipotong langsung di bagian penggajian).

Jika penghasilan saya melebihi nisab sebesar Rp 6.607.748, saya akan menunaikan zakat penghasilan.

Namun, jika penghasilan saya belum mencapai nisab, saya akan membayarkan infak sebesar Rp 50.000.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai muzakki.

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bandar Lampung …… 2023

Lembar Pernyataan Muzakki di Lampung
Lembar Pernyataan Muzakki. Foto: Istimewa.

Dimintai pandangannya, DPP Pergerakan Analisis Kebijakan Masyarakat Provinsi Lampung Suadi Romli berharap ketiadaan polemik di balik pengelolaan Zakat.

”Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan,” ungkap dia pada 2 September 2023.

Suadi Romli menilai isi atau narasi pada Lembar Pernyataan Muzakki di Provinsi Lampung yang berpotensi menuai polemik terletak pada nominal Rp 50 ribu yang dibayarkan sebagai infak apabila penghasilan belum mencapai nisab.

Baca juga: KH Mukri Imbau Warga Salurkan Zakat Fitrah Lewat BAZNAS

”Terlepas dari itu, lembar pernyataan yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah memang cenderung menuai pro dan kontra,” ujarnya.

KPK, menurutnya, berkapasitas untuk menampung atau setidaknya mengetahui adanya gejolak di balik Lembar Pernyataan Muzakki ini.

”Kalau untuk sekedar mengetahui, KPK bisa saja. Karena ini kan berkait dengan pemerintah, mereka bisa saja harus tahu persoalan seperti ini,” ucapnya.