KIRKA – KPK menetapkan status Tersangka terduga Penyuap eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo kepada 7 orang.
Tersangka terduga Penyuap eks Bupati Pemalang yang diumumkan KPK pada 5 Juni 2023 lalu itu di antaranya:
1. Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang.
2. Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang.
3. Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang.
4. Sodik Ismanto , Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
5. Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemalang.
6. Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
7. Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.
Adapun penetapan status Tersangka ini didasarkan pada pengembangan perkara hasil persidangan terhadap eks Bupati Pemalang di PN Tipikor Semarang yang status putusannya telah inkrah.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, 7 orang Tersangka itu diduga menyuap Mukti Agung Wibowo.
Suap itu berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan yang dulunya menyandung mantan Bupati Pemalang tersebut.
Didasarkan pada fakta persidangan, KPK melakukan tindak lanjut penetapan Tersangka baru dan 3 orang dari Tersangka tersebut dilakukan penahanan.
3 orang Tersangka yang ditahan itu adalah:
1. Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang.
2. Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Berstatus Tersangka KPK
3. Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Aliran Korupsi Mengalir ke PPP
Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp 650 juta, untuk mendukung muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022.
Hal itu diungkap dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.
Mukti Agung, Bupati Pemalang 2021-2026, diduga mengumpulkan suap dari para tersangka hingga Rp 650 juta.
Uang lalu digunakan untuk keperluan pribadi termasuk dipakai menghadiri muktamar partai berlambang ka’bah.
“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo [kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” begitu disebut dalam rilis penetapan tersangka baru kasus suap Pemalang itu.
Aliran yang mengalir ke partai politik ini diketahui bersumber dari fakta persidangan yang mengemuka di PN Tipikor Semarang pada 6 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terjaring OTT KPK
Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim dalam keterangan di bawah sumpah, mengatakan memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
“Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta,” katanya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu seperti dilaporkan media online Republika.
Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 259 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp 578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
“Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih,” ujarnya.






