KIRKA – KPK sudah latih 80 APH tentang money laundering kripto sejak 4 Juli 2022 sampai 8 Juli 2022.
Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antkorupsi KPK dengan menghadirkan sejumlah narasumber.
Baca Juga : Ipi Maryati Tegaskan Produk Publikasi KPK Gratis
Adapun narasumber yang dihadirkan tersebut di antaranya dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan kalau pelatihan tersebut terselenggara dengan tema ”Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto”.
Pelatihan ini, jelas Ipi Maryati Kuding, dilaksanakan atas dasar semakin tingginya potensi dan resiko pencucian uang memanfaatkan mata uang kripto.
”Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi. Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada 9 Juli 2022.
Untuk diketahui, para APH yang menjadi peserta pelatihan ini berasal dari pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung.
Baca Juga : KPK dan PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi
KPK, ungkap dia, berharap kegiatan ini mampu menjadi modal kepada para APH untuk lebih memahami tentang penindakan kasus korupsi terhadap pencucian uang berbasis aset virtual.
”Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan. KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.






