Hukum  

KPK Sudah Cegah 3 Orang yang Coba Berswafoto dengan Eks Rektor Unila

Berswafoto dengan Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK sudah cegah 3 orang yang coba berswafoto dengan eks Rektor Unila, Profesor Karomani selama persidangan Karomani digelar sejak 10 Januari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dari pantauan KIRKA.CO selama persidangan Karomani, 3 orang yang coba berswafoto dengan eks Rektor Unila, Prof Karomani terdiri dari: 2 pria dan 1 wanita.

Menurut petugas KPK, pencegahan berswafoto itu didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan tahanan yang dipedomani oleh lembaga antirasuah itu.

Karomani ketika mengetahui adanya larangan dari KPK itu mengaku bahwa pria yang mengajaknya berswafoto tidak memahami dengan baik aturan pengawalan tahanan.

Baca juga: Karomani Beber 7 Poin Prestasinya di Surat Pledoi, Singgung Soal Tender Proyek Unila

”Dia nggak tahu,” kata Karomani kala itu.

Terakhir kali, KPK mencegah seorang pria yang berstatus sebagai pengunjung sidang mengajak Karomani berswafoto pada 9 Mei 2023 di ruangan persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengami adanya aturan pengawalan tahanan KPK. ”Itu SOP pengawal tahanan, soal aturan persisnya saya kurang paham,” ucapnya di PN Tipikor Tanjungkarang.

Profesor Karomani diketahui dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK karena dinilai perbuatan Karomani menerima Suap atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 terpenuhi dan terbukti.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Perbuatan penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani juga dinilai terpenuhi dan terbukti oleh Jaksa KPK atas jabatanannya sebagai Rektor Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Pada 25 Mei 2023 mendatang, Karomani yang juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura itu akan menjalani sidang pembacaan surat vonis.

Selama persidangan, banyak pihak yang diketahui menghadiri proses persidangan Profesor Karomani. Entah itu dari keluarganya, kerabat, hingga seorang Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi yang tercatat lebih dari 3 kali menonton persidangan Karomani.